Macetnya Land Reform di Indonesia

date
Jun 26, 2016
slug
macetnya-land-reform-di-indonesia
status
Published
tags
Artikel
summary
Land reform merupakan agenda utama yang dirumuskan di dalam UUPA sebagai dasar pembangunan di era kemerdekaan Indonesia. Program itu meliputi re-distribusi lahan dan menghilangkan ketimpangan struktur penguasaan tanah di Indonesia. Namun, program land reform ini hanya berjalan selama 2 tahun, dan ketika itu baru proses pendataan tanah-tanah objek landreform di beberapa lokasi di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa.
type
Post
Property
[ Gesia Nurlita ]*
“Tanah bukan unsur instrumen kekuasaan, penguasaan tanah untuk kepentingan bisnis harus dibatasi”. Muhammad Hatta.
Undang-undang No. 5 tahun 1960, yang lebih dikenal dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, dirumuskan untuk melakukan perombakan struktur agraria Indonesia yang masih bercorak feodalistik. Di dalamnya, termasuk pembaharuan hukum agraria, program-program terkait, juga penghapusan hukum kolonial terhadap penguasaan tanah, perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sesuai dengan kemampuannya (mengambil hasil kekayaan alam sesuai kemampuan dan bukan sesuai kebutuhan). Dari hukum kolonial itulah dirumuskan bahwa pada prinsipnya UUPA harus menjamin hak rakyat, khususnya rakyat miskin atas lahan dan pemanfaatan kekayaan alam untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan (Pasal 9 ayat 2). Karena itu UUPA sangat melarang hal-hal yang bersifat eksploitatif, ataupun monopoli sumber-sumber Agraria.
Land reform merupakan agenda utama yang dirumuskan di dalam UUPA sebagai dasar pembangunan di era kemerdekaan Indonesia. Program itu meliputi re-distribusi lahan dan menghilangkan ketimpangan struktur penguasaan tanah di Indonesia. Namun, program land reform ini hanya berjalan selama 2 tahun, dan ketika itu baru proses pendataan tanah-tanah objek landreform di beberapa lokasi di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa.
Pergantian pemerintahan orde lama ke pemerintahan orde baru membuat program land reform perlahan dan secara sistematis hilang. Hal ini disebabkan orientasi rezim yang berkuasa; ketika orde lama sangat memperhatikan kepentingan rakyat, rezim orde baru sangat menekankan pada angka pertumbuhan ekonomi. Perbedaan kepentingan ini yang menyebabkan program land reform sengaja “dihanguskan”. Secara bersamaan, pemerintahan orde baru juga menjadikan program ini sebagai alasan politik untuk mematikan gerakan-gerakan kiri/komunis yang mendukung jalannya program land reform.
Pemerintahan orde baru tidak memerlukan program land reform untuk pembangunan ekonomi pedesaan, melainkan cukup dengan peningkatan dan perbaikan teknologi. Ditambah lagi dengan catatan penilaian seorang ahli agraria Internasional Wolf Ladejinsky awal tahun 1960-an yang mengatakan bahwa meningkatnya jumlah petani kecil, petani tak bertanah dan buruh tani serta terbatasnya ketersediaan tanah pertanian, penataan penguasaan tanah tidak akan membawa dampak apa pun bagi produktifitas pertanian, pembangunan ekonomi maupun ketersediaan pangan. Ladejinsky menyatakan seharusnya Indonesia memfokuskan pada sumbangan perkebunan dan industrialisai (agro-industri) untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Memang dengan datangnya pemerintahan orde baru banyak memberikan perubahan yang sangat signifikan di Indonesia—perubahan ke arah penderitaan rakyat. Politik agraria sekarang ini telah jauh dari apa yang dibutuhkan rakyat. Tanah dan sumber agraria lainnya dengan mudah dijadikan komoditas, membuka jalur seluas-luasnya untuk investasi besar-besaran—yang katanya untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Masa pemerintahan ini mengubah interpretasi ‘Hak Menguasai Negara’ (HMN). Dengan watak yang kapitalistik, rezim orba memanipulasi konsep ini untuk melakukan monopoli sumber-sumber agraria. Oleh pemerintahan orde baru, konsep HMN ini dipakai untuk tujuan yang sifatnya ekspolitatif. Jika pada masa pemerintahan orde lama konsep HMN digunakan untuk menggantikan kekuasaan pemerintahan Hindia-Belanda atas sumber-sumber agraria di bawah penguasaan Negara Republik Indonesia, namun yang terjadi di pemerintahan orba justru adalah sebaliknya. Prinsip HMN dalam UUPA menyatakan secara tegas bahwa sumber agraria tidak untuk kepentingan individu atau segelintir orang yang mengarah pada konsentrasi penguasaan sumber-sumber agraria. Bahkan, orang asing tidak diperbolehkan memliki tanah di Indonesia. Sementara pada pemerintahan orba, HMN menjadi andalan bagi berjalannya eksploitasi dan privatisasi atas nama pembangunan. Hal ini diikuti dengan semangat sektoralisme dalam pengaturan sumber-sumber agraria dengan diterbitkannya UU Pokok Kehutanan (1967), UU Pokok Pertambangan (1967) dan menyempitkan makna agraria hanya mencakup daerah non hutan. Padahal pengertian agraria dalam hukum Indonesia memiliki makna yang luas, meliputi tanah, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Akibat dari politik agraria orde baru yang salah dalam konsep HMN dan masih dipakai hingga saat ini, telah memunculkan konflik-konflik agraria di sejumlah daerah di Indonesia. Konflik akibat pembangunan perkebunan, konflik akibat pembangunan infrastruktur perkotaan, pembangunan perumahan elite, pembangunan turisme, pembangunan bendungan serta proyek pengairan secara tidak langsung terjadi disebabkan oleh peraturan-peraturan yang disandarkan pada kepentingan pasar.
Jika program land reform pada saat itu (1960) tetap berjalan hingga saat ini, pastilah kita tidak akan banyak-banyak mengimpor kebutuhan pangan, dan tidak banyak rakyat yang hidup miskin. Setelah lepas dari pemerintahan kolonial, HMN seharusnya dipergunakan dengan hati-hati dan harus memprioritaskan kebutuhan rakyat, bukan asing, investor atau korporasi besar.
Program land reform saat ini memang sedang ‘mati suri’. Akan tetapi, landreform masih dapat digunakan sebagai landasan sekaligus senjata bagi rakyat petani kecil, buruh tani, rakyat miskin dan pejuang-pejuang agraria lainnya menuntut apa yang mestinya menjadi hak mereka pada negara. Petani dan rakyat hanya butuh penghidupan yang layak. Land reform sebagai kunci kesuksesan dan kesejahteraan rakyat mesti diperjuangkan sebagai suatu perombakan revolusioner.
————————
  • Penulis adalah anggota Kolektif PEMBEBASAN Kota Bandung. Sehari-harinya sibuk kuliah, merenung, dan menjadi staf di Agrarian Resources Center (ARC).

© PEMBEBASAN 2010 - 2024