Gema Demokrasi Mengecam Keras Blokade dan Penyerbuan Polisi di Gedung YLBHI

date
Sep 16, 2017
slug
gema-demokrasi-mengecam-keras-blokade-dan-penyerbuan-polisi-di-gedung-ylbhi
status
Published
tags
Sikap
summary
Ini ironis! Perlindungan atas hak berkumpul dan menyuarakan pendapat sudah jelas dinyatakan dalam konstitusi negara Indonesia yaitu pasal 28 UUD 1945. Dan bilamana ada upaya untuk membatasi kebebasan tersebut, maka pihak yang melakukan upaya pembatasan perlu membawa perintah pengadilan.
type
Post
Property
notion image
Sumber gambar: ypkp1965.org
Jakarta, 16 September 2017
Sehari setelah Hari Demokrasi Internasional yang jatuh pada setiap tanggal 15 September, pihak kepolisian mencoreng dan menginjak-injak demokrasi di Indonesia. Hari ini, 16 September 2017, Polsek Menteng melakukan blokade dan penyerbuan terkait kegiatan Seminar Sejarah 65 dengan tema “PENGUNGKAPAN KEBENARAN SEJARAH 1965/66” pada Sabtu-Minggu, 16–17 September 2017 di gedung YLBHI Jl. Diponegoro №74, Jakarta. Ini merupakan pelanggaran serius atas hak berkumpul warga dan hak warga berekspresi tanpa direpresi dan ditakut-takuti. Ini juga kali pertama polisi berani masuk ke dalam gedung YLBHI/LBH Jakarta dan menggeledah tanpa izin di zaman pemerintah Joko Widodo.
Blokade telah dilakukan sejak pukul 07.00 WIB dengan pengerahan sekitar 30 Brimob dan 1 peleton Sabhara yang diturunkan di mulut jalan Mendut, pintu masuk ke arah kantor YLBHI. Selanjutnya kepolisian menggembok pintu YLBHI dan membentuk pagar manusia di depan YLBHI. Tindakan kepolisian ini semula diduga untuk melindungi kegiatan Seminar Sejarah 65 dengan tema “PENGUNGKAPAN KEBENARAN SEJARAH 1965/66” yang telah lebih dulu diberitahukan kepada pihak kepolisian dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polsek Menteng pada Jumat, 15 September 2017 sore hari, setelah sebelumnya beredar broadcast berisi ajakan menolak kegiatan yang dituding menyebarkan komunisme. Namun ternyata, pada hari Sabtu, 16 September 2017 aksi gembok pintu dan pagar manusia berubah menjadi blokade terhadap peserta diskusi yang terdiri dari para korban ‘65/’66 dan akademisi.
Blokade dinyatakan berlaku tanpa pemberitahuan dan sekalipun panitia sudah menjemput para peserta diskusi dan menunjukkan telah ada kesepakatan dengan pihak kepolisian, Kapolsek Menteng Rudolf Purba bersikap keras kepala dengan menyatakan tidak ada perintah untuk membolehkan orang masuk ke gedung YLBHI.
Setelah tindakan blokade, kepolisian juga tidak melakukan tindakan perlindungan terhadap para peserta diskusi saat rombongan massa anti-komunisme berdatangan ke depan kantor YLBHI. Jumlah mereka pada saat datang sekitar 50 orang dengan pelbagai seruan yang menolak penyebaran komunisme.
Pada pukul 15.00 WIB, saat massa anti-komunisme telah bubar dan orang mulai masuk ke dalam gedung YLBHI, tiba-tiba polisi menyerbu masuk dan naik ke lantai 4 Gedung YLBHI. Kapolsek Menteng Rudolf Purba dan anak buahnya melakukan pencopotan spanduk dan membubarkan sejumlah peserta diskusi dan panitia yang sedang duduk-duduk untuk evaluasi situasi. Alasannya bahwa sudah ada kesepakatan tidak ada acara dan karenanya ia melarang orang-orang yang berkumpul di lantai 4 untuk sekedar duduk untuk mengevaluasi situasi.
Ini ironis! Perlindungan atas hak berkumpul dan menyuarakan pendapat sudah jelas dinyatakan dalam konstitusi negara Indonesia yaitu pasal 28 UUD 1945. Dan bilamana ada upaya untuk membatasi kebebasan tersebut, maka pihak yang melakukan upaya pembatasan perlu membawa perintah pengadilan.
Blokade dan penyerbuan ke gedung YLBHI terkait kegiatan itu juga menunjukkan posisi negara yang tidak ingin sejarah diluruskan, padahal sudah benderang ada persoalan pelanggaran kemanusiaan yang fatal pada awal masa Orde Baru tersebut yang terlalu lama dibiarkan dan para pelakunya mendapat impunitas.
Atas sikap arogan, tidak mematuhi hukum, dan sikap anti-demokrasi disertai dengan perilaku tidak profesional kepolisian, Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (GEMA DEMOKRASI) yang terdiri lebih dari 80 organisasi masyarakat sipil dan individu yang mendukung demokrasi menyatakan PROTES KERAS dan mendesak:
1. Kepolisian Republik Indonesia melakukan evaluasi diri atas sikap, tindakan dan perilaku jajarannya di gedung YLBHI yang nyata jelas anti-demokrasi, melanggar konstitusi, dan menyepelekan hak warga untuk berkumpul dan berekspresi.
2. Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memberi tindakan tegas kepada Kapolsek Menteng Rudolf Purba yang tidak menghargai demokrasi dan bersikap berlebihan dalam menjalankan tugas.
3. Komnas HAM untuk melakukan perlindungan dan advokasi kepada panitia dan peserta Seminar Sejarah 65 dengan tema “PENGUNGKAPAN KEBENARAN SEJARAH 1965/66” yang telah dilanggar hak berkumpul dan berekspresinya.
4. Menyerukan kepada seluruh elemen pro-demokrasi untuk merapatkan barisan dan mulai tegas dan berani menyikapi tindakan rezim pemerintahan Joko Widodo yang telah terang-terangan kebablasan bersikap untuk membungkam demokrasi kita
Jakarta, 16 September 2017
Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi/GEMA DEMOKRASI
Narahubung:
Galesh +62 838–7700–3355 Handriatno Waseso +62 878–7857–3501
GEMA DEMOKRASI terdiri dari gerakan buruh, petani, pelajar, mahasiswa, intelektual, anak muda, kelompok keagamaan, jurnalis, aktivis kebebasan ekspresi, pengacara publik, aktivis literasi, dan komunitas seni.
  1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
  1. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)
  1. Asosiasi Pelajar Indonesia
  1. Arus Pelangi
  1. Belok Kiri Festival
  1. Desantara
  1. Federasi SEDAR
  1. Federasi Mahasiswa Kerakyatan (FMK)
  1. Forum Solidaritas Yogyakarta Damai (FSYD)
  1. Garda Papua
  1. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
  1. Gereja Komunitas Anugrah (GKA) Salemba
  1. Gusdurian
  1. Institute for Criminal Justice Reform (IJCR)
  1. Imparsial
  1. Indonesian Legal Roundtable (ILR)
  1. INFID
  1. Institut Titian Perdamaian (ITP)
  1. Integritas Sumatera Barat
  1. International People Tribunal (IPT) '65
  1. Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia
  1. Koalisi Seni Indonesia
  1. Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)
  1. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
  1. KPO-PRP
  1. komunalstensil
  1. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  1. Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar
  1. Komunitas Buruh Migran (KOBUMI) Hongkong
  1. Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI)
  1. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  1. LBH Pers
  1. LBH Pers Ambon
  1. LBH Pers Padang
  1. LBH Pers Makassar
  1. LBH Jakarta
  1. LBH Bandung
  1. LBH Makassar
  1. LBH Padang
  1. LBH Pekanbaru
  1. LBH Yogya
  1. LBH Semarang
  1. Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)
  1. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam)
  1. Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP)
  1. Marjinal
  1. Papua Itu Kita
  1. Partai Pembebasan Rakyat (PPR)
  1. Partai Rakyat Pekerja (PRP)
  1. PEMBEBASAN (Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional)
  1. Perempuan Mahardhika
  1. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
  1. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)
  1. Perjuangan Mahasiswa untuk Demokrasi (PM-D)
  1. Perpustakaan Nemu Buku - Palu
  1. Pergerakan Indonesia
  1. Politik Rakyat
  1. Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI)
  1. PULIH Area Aceh
  1. PurpleCode Collective
  1. Remotivi
  1. RedFlag
  1. Sanggar Bumi Tarung
  1. Satjipto Rahardjo Institut (SRI)
  1. Serikat Jurnalis Untuk Keragaman (SEJUK)
  1. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)
  1. Simponi Band
  1. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  1. Sentral Gerakan Mahasiswa Kerakyatan (SGMK)
  1. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
  1. Sloka Institute
  1. Suara Bhinneka (Surbin) Medan
  1. Serikat Kebudayaan Masyarakat Indonesia (SeBUMI)
  1. Serikat Buruh Bumi Manusia-Nanbu (SEBUMI-NANBU)
  1. Komunitas Solidaritas Net
  1. Taman Baca Kesiman
  1. Ultimus
  1. Yayasan Bhinneka Nusantara
  1. Yayasan Satu Keadilan
  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  1. Yayasan Manikaya Kauci
  1. YouthProactive
Serta individu-individu yang sepakat menjadi bagian dari gerakan demokrasi ini
  1. Agus Wahyudi
  1. Irine Gayatri
  1. Roy Thaniago
  1. Whisnu Yonar
  1. Rizky Harahap
  1. Aji Trilaksmana
  1. Aya Oktaviani
  1. Shinte Galeshka
  1. Qory Dellasera
  1. Bayu Agni
  1. Asep Komarudin

© PEMBEBASAN 2010 - 2024