Hentikan Kriminalisasi terhadap Rakyat Kebon Jeruk

date
Nov 23, 2017
slug
hentikan-kriminalisasi-terhadap-rakyat-kebon-jeruk
status
Published
tags
Sikap
summary
PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) sepertinya tidak pernah bosan, dan konsisten mengganggu ketentraman hidup rakyat Kebon Jeruk, Bandung, dan konsisten merusak perekonomian rakyat miskin.
type
Post
Property
notion image
Sumber gambar: buruan.co
Salam pembebasan rakyat!
PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) sepertinya tidak pernah bosan, dan konsisten mengganggu ketentraman hidup rakyat Kebon Jeruk, Bandung, dan konsisten merusak perekonomian rakyat miskin. Usai diputuskan bersalah saat melakukan penggusuran pada 26 Juli 2016 lalu, serta ditambah dengan argumentasi hukumnya bahwa PT. KAI tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan pada putusan pengadilan pada 31 Mei lalu, PT. KAI masih saja berupaya merampas ha katas ruang hidup bagi rakyat Kebon Jeruk.
Yang terbaru, PT. KAI Daop II melalui Polda Jawa Barat diduga kuat tengah melakukan upaya kriminalisasi terhadap rakyat Kebon Jeruk. Padahal usai putusan, akyat Kebon Jeruk tengah berupaya keras membangun rumah dan penghidupannya kembali. 4 orang warga sudah dipanggil sebagai saksi dalam kurun waktu yang teramat singkat, kurang dari 2 minggu. Rakyat Kebon Jeruk dilaporkan atas dugaan tindak pidana terhadap pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin). Sebuah pasal yang terlihat sangat dipaksakan terhadap rakyat yang sudah puluhan tahun meninggali lahan dan tertib melakukan kewajibannya membayar pajak. Proses pemanggilan yang begitu cepat, semakin menguatkan adanya kecurigaan adanya upaya keras dari penyidik Polda Jawa Barat untuk memidanakan rakyat Kebon Jeruk. Perlakuan ini berbeda 180 derajat ketika rakyat Kebon Jeruk melaporkan pidana PT. KAI atas pidana perusakan yang sampai saat ini tidak ditindaklanjuti. Berat sebelah.
Doktrin rusak tentang netralitas hukum
Dalam setiap diskursus hukum, aparat kepolisian selalu menyodorkan apologi (pembelaan) “berdiri di tengah-tengah”, dan ini adalah KESALAHAN besar. Kenapa? Itu yang dinamakan positivisme hukum. Positivisme hukum adalah bencana bagi rakyat miskin karena tidak melibatkan fakta sebab-akibat. Positivisme hukum itulah yang menyebabkan adagium “Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” masih terus relevan. Apa kesalahan lain dari “berdiri di tengah-tengah”? “Berdiri di tengah-tengah” mengandaikan bahwa polisi tidak terlibat dalam benturan konflik antara Rakyat versus penguasa dan korporat. Posisi tengah-tengah dalam konflik struktural (konflik yang tak seimbang) dan bersembunyi di balik netralitas hukum adalah sumber bencana bagi hukum dan keadilan itu sendiri. Entah ada hubungannya atau tidak, timbangan yang dipegang Dewi Themis tidak pernah digambarkan setimbang. Mana mungkin seimbang antara buruh dan pengusaha? Mana mungkin seimbang antara petani miskin dengan tuan tanah kapitalis? Mana mungkin seimbang antara rakyat miskin korban penggusuran dengan korporasi bisnis tukang gusur? Itulah kesalahannya posisi kepolisian terhadap hukum. Professor Howard Zinn mengibaratkan, “You can’t be a neutral on the moving train.” (Kau tidak bisa netral di dalam kereta yang sedang bergerak). Netralitas hukum sekalipun, senetral-netralnya, aparat begitu lambat menangkap penguasa, tapi begitu cepat menangkap rakyat miskin. Senetral-netralnya hukum di mata polisi, tetap saja, jabatan aparat pun hasil dari politik kekuasaan. Kalian tidak bisa netral, bahkan dalam posisi netral sekalipun kalian tetap berat-sebelah. Bolehkah rakyat miskin bermimpi bahwa aparat selalu membela penderitaan rakyat yang ditindas korporat? Atau, pernahkan ada yang demikian? Sepanjang catatan sejarah, tidak pernah ada. Atau, jika ada, tunjukkan pada kami, rakyat miskin. Kemana arah senjatamu, Jenderal?
Agar bisa lebih konkret, dan menghindarkan diri dari rahasia-umum yang beredar di masyarakat mengenai posisi hukum (beserta penegak hukumnya) dalam penderitaan rakyat, akan kita lihat bersama-sama sejauh mana drama netralitas-hukum berjalan dalam kriminalisasi rakyat Kebon Jeruk oleh PT. KAI Daop II melalui Polda Jawa Barat. Secara logika, rakyat Kebon Jeruk yang berhak atas tanahnya karena dijamin dan sah sesuai yang disyaratkan dalam UU Pokok Agraria. Tapi, jika penegak hukum tak punya kehendak menyayangi rakyat miskin, maka sudah bisa ditebak, siapa pemenangnya. Karena sejarah juga mencatat, rakyatlah yang sering dipersalahkan dan dikalahkan ketika melawan pengusaha di hadapan aparat. Untuk itulah, kami dari Aliansi Rakyat Anti Penggusuran, yang dipersatukan oleh perasaan sayang rakyat miskin, yang dipersatukan oleh penderitaan rakyat, yang dipersatukan oleh penentangan terhadap hukum yang tidak berpihak pada rakyat miskin, yang dipersatukan oleh perlawanan terhadap penggusuran dan yang dipersatukan oleh penentangan kriminalisasi terhadap rakyat Kebon Jeruk, menyerukan dan menuntut:
Kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat: Atas nama penderitaan rakyat, dan atas nama perlawanan terhadap korporasi bisnis bernama PT. KAI: Hentikan kriminalisasi terhadap Rakyat Kebon Jeruk! Bebaskan rakyat dari pidana apapun karena rakyat berhak atas tanahnya sesuai UU Pokok Agraria! Karena PT. KAI adalah murni korporasi bisnis (BUMN hanyalah kedok) maka biarkan rakyat menuntaskan perlawanannya terhadap PT. KAI Daop II dan Polda Jawa Barat jangan ikut campur! Berpihaklah pada penderitaan rakyat, bukan kepada korporat! Berwelas asihlah pada rakyat miskin, keluarlah dari doktrin penjaga investasi karena proses investasi selalu berkonsekuensi menghancurkan rakyat miskin dalam bentuk: penggusuran, dll.
Kepada seluruh gerakan rakyat: Bersatulah semua. Menegakkan demokrasi dan kesejahteraan rakyat. Melawan penggusuran dengan persatuan rakyat!
Salam perlawan terhadap kriminalisasi! Salam pembebasan rakyat! Lawan penggusuran dengan persatuan rakyat!
Bandung, 23 November 2017
Aliansi Rakyat Anti Penggusuran

© PEMBEBASAN 2010 - 2024