Hentikan Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) Sekarang Juga!

date
Dec 5, 2017
slug
hentikan-pembangunan-nyia-sekarang-juga
status
Published
tags
Sikap
summary
Berdasarkan keyakinan kami, pembangunan NYIA adalah kesalahan besar karena merugikan rakyat.
type
Post
Property
notion image
Sumber gambar: nasional.tempo.co

Pernyataan Sikap Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (Pembebasan)

Hentikan Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) Sekarang Juga!

“Kami tegaskan kembali, bahwa kami tetap akan bertahan dan menjaga ruang hidup masyarakat banyak. Bagi kami, menolak proyek bandara dan mempertahankan tanah kami adalah jihad.” -Sofyan, Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo
Dalam gelombang perluasan keuntungan kaum pemodal (kapitalis), bertani di pedesaan berarti siap kehilangan tanahnya. Hilang ke mana? Dirampas pemerintah dan korporasi bisnis (termasuk yang berkedok BUMN). Tanah, dalam makna analisa ekonomi-politik, mengandung hubungan-hubungan sosial dan produksi. Sebagai hubungan sosial, tanah menjadi sarana bagi pemenuhan kebutuhan kehidupan manusia. Dalam makna kapitalisme (perspektif bisnis), tanah secara maksimal hanya dijadikan sebagai sarana dagang guna menumpuk keuntungan, tak punya nilai sosial. Karena perspektif itulah kapitalisme menjadi penyebab utama rusaknya alam.
Sampai titik ini, menjadi jelas kenapa pemerintah lebih mengutamakan kepentingan korporasi bisnis ketimbang kepentingan rakyat. Sederhananya, jika tanah diberikan pada korporasi bisnis, pemasukan untuk pemerintah jauh lebih besar ketimbang tanah diberikan pada rakyat. Ini murni persoalan bisnis, dan pemerintah adalah makelar/agennya. Sebagai makelar bisnis, tentu yang pemerintah pikirkan adalah siapa yang paling banyak memberi keuntungan. Tapi tak sekedar jadi makelar bisnis, pemerintah juga berperan mengatur agar aturan-aturan hukumnya memudahkan pengumpulan kekayaan korporasi bisnis (pengusaha). Maka dibuatlah undang-undang yang menjamin kelancaran bisnis tuan-tuan pemodal. Siapa yang menentang, pemerintah punya tukang jagal: polisi dan tentara. Tukang jagal lainnya adalah ormas preman bayaran.
Pemisahan posisi di atas (pemerintah, korporasi bisnis, rakyat) berguna untuk menentukan sikap rakyat. Rakyat adalah mata rantai terbawah yang kepentingannya dipertimbangkan oleh negara. Faktanya, dalam setiap konflik tanah, rakyat hampir bisa dipastikan kalah. Terusir, terampas tanahnya.
Tahun 2010, tiga orang rakyat meninggal dari 106 konflik agraria yang melibatkan rakyat. Konflik terjadi di sektor perkebunan, kehutanan, infrastruktur, pertambangan, dan pertambakan di pesisir.
Tahun 2011, 22 rakyat meninggal dari 163 konflik agraria yang menyangkut 69.975 kepala keluarga dengan luasan areal konflik mencapai 472.048,44 hektar.
Lima tahun berikutnya, 2016, sengketa agraria di Indonesia mencapai 450 konflik dan melibatkan 86.745 kepala keluarga. Mayoritas konflik muncul dari sektor perkebunan (163), properti (117), infrastruktur (100). Korban jiwa berjumlah sembilan orang, 136 rakyat dikriminalisasi, 26 orang dianiaya. Dari 450 konflik, sekitar 22,44% kasus ialah sengketa antara pemerintah versus rakyat. Sekitar 5,78% sengketa melibatkan TNI dan Polri.
Tirto.id pernah mewartakan, rekapitulasi Kementrian Agraria mencatat bahwa Kementrian Pertahanan dan TNI memiliki tanah seluas 3.373.317,418 meter persegi. Tanah seluas 673.211,919 meter persegi terdiri dari 7.547 bidang yang sudah bersertifikat. Sebanyak 2.700.105,499 meter persegi, atau 3.844 bidang, belum bersertifikat. Ada tanah seluas 2.010.145,185 meter persegi, atau 724 bidang, masih bermasalah dan berpotensi memicu konflik agraria dengan masyarakat sipil. Militer memang parasit ekonomi rakyat.

Bandara NYIA di Kulon Progo

Bicara tentang tanah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selalu berurusan dengan Sultan Ground dan Paku Alam Ground. Itulah model kepemilikan tanah hasil kombinasi monarki-feodal dan kapitalisme, gabungan konsep jahat yang paling merusak. Contoh termutakhir hasil kejahatannya ada di Kulon Progo.
PT Angkasa Pura I, PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Surya Karya Setiabudi (SKS), Pemerintah Provinsi DIY, dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bersatu padu terus melakukan perusakan rumah rakyat yang menolak pembangunan NYIA di Kecamatan Temon.
Bahkan pernyataan Sultan Yogya (yang otomatis sebagai gubernur tanpa dipilih) bersikeras membangun NYIA, meski harus menyengsarakan 300-an rakyat. Dalam proyek ambisius bertujuan murni bisnis ini, Sultan sudah mengundang maskapai penerbangan raksasa Emirates dan Etihad untuk membuka penerbangan di NYIA. Hal itu dia sampaikan di acara seminar yang difasilitasi oleh Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Rakyat ditipu menggunakan hukum

“Sudah ada konsinyasi.” Itulah alasan utama penggusuran paksa rumah dan perampasan lahan rakyat Kecamatan Temon, Kulon Progo. Konsinyasi dalam pengertian hukum disebut dalam KUH Perdata, juga dalam Perpres №65/2016 (UU №2/2012) tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Perpres yang dibuat rezim SBY inilah yang menjadi dasar melegalkan perampasan tanah rakyat.
Konsinyasi adalah mekanisme ganti rugi dari pemerintah yang dititipkan ke pengadilan negeri setempat. Dengan kata lain, sebuah paksaan agar rakyat melepas haknya atas tanah. Celakanya, rakyat Kulon Progo dizalimi habis-habisan karena konsinyasi yang dilakukan PT Angkasa Pura, bahkan tanpa melalui proses pengadilan yang melibatkan pemilik tanah. Selain mal-prosedur, proses pembangunan NYIA juga belum mengantongi Amdal dan syarat-syarat lainnya. Yang kami ungkap di atas hanya bertujuan mengungkap betapa salah dan brengseknya kebijakan pembangunan NYIA, rakyat ditipu habis-habisan. Kami tetap dalam posisi mendukung rakyat Kulon Progo untuk mempertahankan tanah.
Berdasarkan keyakinan kami, pembangunan NYIA adalah kesalahan besar karena merugikan rakyat. Maka Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (Pembebasan) dengan kebulatan tekad menyatakan: Hentikan Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo!
Kepada rakyat Yogyakarta dan sekitarnya: lawan perampokan lahan rakyat dengan mobilisasi massa, blokade penggusuran!
Tanah untuk rakyat, bukan untuk korporat!
Terima kasih.
 
Bandung, 6 Desember 2017
Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (Pembebasan)
Rahman Ladanu (Ketua Umum)
Sam Mahmud (Sekretaris Jenderal)
 

© PEMBEBASAN 2010 - 2024