Mengusut Tuntas Sengketa Agraria di Kecamatan Galela

date
Dec 19, 2017
slug
mengusut-tuntas-sengketa-agraria-di-kecamatan-galela
status
Published
tags
Rilis
summary
Manusia hidup butuh makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan juga kebahagiaan, kebebasan, kata lain menjadi manusia yang merdeka.
type
Post
Property
notion image
(Gema-Prodem Sulut) Salam Demokrasi !!
Manusia hidup butuh makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan juga kebahagiaan, kebebasan, kata lain menjadi manusia yang merdeka. Tentulah manusia harus berproduksi (bekerja/menghasilkan), untuk bekerja manusia butuh alat-alat/sarana-sarana produksi untuk mengelolah objek kerja/sasaran kerja (tanah, air, bahan mentah, dan sebagainya). Alam semesta dan isi kekayaannya tak bisa dilepaspisahkan dari manusia artinya manusia membutuhkan alam semesta dalam hal ini tanah untuk pemenuhan hidupnya serta kelangsungan hidup. Aktivitas produksi tentulah tak bisa dilepaskan oleh adanya faktor-faktor produksi yang mendukung, sehingga manusia bisa mengatur pola kehidupan sehari-hari menjadi manusia bebas dan merdeka.
Perampasan, penggusuran, dan manipulasi hak milik tanah kini mulai tren menjadi pola kebijakan pemerintahan Jokowi-Jk. Tentulah paradigma pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas bagi pemerintahan hari ini adalah warisan dari dosa pembangunan ekonomi atas nama stabilitas nasional dengan konsep kerja-kerja-kerja. Sejak 32 tahun orde baru (Soeharto) berkuasa pelanggaran HAM marak terjadi, terutama kriminalisasi dan perampasan tanah terhadap petani. Berkat resep dari internasional moneteri found (IMF) melalui kesepakatan/persetujuan ?’letter of intes’’ dengan media utang dan penekanan politik ketergantungan pembangunan ekonomi justru semakin menyusahkan rakyat hingga hari ini, dan di sahkan oleh pemerintahan berkuasa.
Eksplorasi dan ekspolitasi terhadap tanah rakyat tanpa diketahui rakyat/petani menjadi rahasia umum yang tak dapat disembunyikan lagi, bahkan dalam setiap kasus ketika perusahan (korporat) sewenang-wenang mengklaim akumulasi modal kekayaan, Negara dan pemerintahannya justru mengakomudir kemauan korporat/kapitalisme tersebut. Dan tak segan-segan dalam setiap kasus ketika petani mempertahankan tanahnya dibungkam dengan tindakan aparat kekerasan baik Tentara maupun Polisi. Hal ini tak bisa ditolak lagi, bahwa keterlibatan tentara dan polisi yang di gunakan oleh perusahan/pertambangan milik asing justru diamini oleh pemerintah hari ini melalui kebijakan momorendum of understanding (MOU adalah legalitas keterlibatan TNI-Polri dalam urusan masyarakat sipil).
Kebijakan dosa dari atas kebawa justru merembak sampai ke wilayah timur, alhasil kebijakan (Pemerintahan Jokowi) hari ini melanjutkan kebijakan dari pemerintahan lama, (Soeharto, Habibie, Gusdur, Megawati, Dan SBY) terutama persoalan program Masterplan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau kita kenal dengan (Pasar Bebas Pro-Kapitalisme) yang dipereuntukan bagi elit-elit politik, keluarga cendana, kroni, bisnis militerisme, dan sebagainaya. Atas nama pembanguan infrastruktur yang sasarannya bagi Negara-negara dunia ketiga termasuk Indonesia semakin banyak perampasan tanah secara paksa, represif, intimidasi, pemenjaraan, hingga tak ayal pula dibunuh. Sebagai contoh yang terjadi di Wilayah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Kecamatan Galela) nasib petani semakin tak manusiawi akibat ulah dari kebijakan pemerintah, perusahan, dan juga aparat kekerasan.
Perampasan Tanah Petani Galela, Kriminalisasi, Pembodohan, Dan Juga Penipuan Pemerintah Dan Perusahan
27 tahun perjuangan Petani Galela yang terdiri dari sepulu desa: Barataku, Toweka, Simau, Ngidiho, Gotalamo, Duma, Kira, Dokulamo, Limau, dan Laloga dengan upaya memperoleh hak tanah yang dirampas oleh perusahan PT. Capital Kasagro, (PT. KSO) korporasi kebun tapioka. Yang merupakan peralihan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT. Buana Wira Lestari Mas (PT. BWLM) dan PT. Global Agronosa tanpa melibatkan Petani Galela dalam operasi dan ekspolitasi hak tanah, yang sebenarnya sebelum adanya perushan tersebut lahan itu menjadi sumber hidup petani dengan hasil tanaman kelapa. Manipulasi, pembodohan, intimidasi, bahakn pemenjaraan terhadap petani Galela terus terjadi dari tukar-guling kepentingan beberapa perusahan dan pemerintah Kab. Kota terus terjadi mulai dari tahun 1991 hingga 2017.
Secara historis, pada tahun 1980-an Petani Galela memiliki hak proyek kebun kelapa yang disepekati oleh beberapa pihak instansi, (Pemerintah Daerah, Departemen Pertanian, Dan BRI Kota Tobelo) atas kuasa surat permohonan bantuan hukum dari Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) tahun 1999 untuk pengelolaan tanah dan pemberdayaan bibit kelapa, begitupun dengan pinjaman/kredit Bank BRI Tobelo dengan konsesi apabila kredit sudah dilunasi, maka Petani Galela yang terdiri dari 10 Desa punya hak mendapatkan sertifikat tanah. Setelah berjalan sekian lama pada tahun 1991 hasil tanaman sudah dipanen, namun masukknya PT. GAI sejak 1991 dengan tujuan membebaskan tanah petani setempat dengan alasan akan di jadikan perkebunan pisang.
Pada faktanya petani tak menerima tawaran itu, melepaskan, juga menjualkan tanahnya, seperti kelapa. Namun perusahan dan pemerintah justru melakukan pemaksaan dengan jalan intimidasi menggunakan aparat kekerasan MILITERISME yang akhirnya petani dengan ketakutan menyerahkan tanhnya dengan terpaksa. Adapun ganti rugi di lakukan, oleh PT. GAI tetapi tidak sesuai dengan biaya standar SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maluku Utara 1991 tanpa memperhitungkan tanaman yang sudah ada. Dalam perampasan tanah oleh PT. GAI tidak saja nasib petani dibuat sekarat, tetapi perusahan tersebut bergandengan tangan dengan TNI-Polri menyebarkan propaganda bahwa petani yang melawan ekpolitasi dari pihak perusahan adalah orang-orang PKI, kemudian babak pengincaran, intimidasi, bahkan penangakapan justru terjadi. Satu hal yang perlu dicatat bahwa terjadi pelanggaran HAM ketika petani menyurakan agar pemerintah komitmen denga apa yang sudah dijanjikan sesuai dengan kesepakatan adalah menyediakan cadangan lahan seluas 2000 hektar. Hal ini berdasarkan dengan rekomendasi Komnas HAM nomor 1.376/SKPMT/III/1999 yang ditujukan kepada Gubernur Propinsi Malut melalui surat instruksi nomor 180/884 yang bertujuan kepada kepala daerah TK II Malut agar dapat menyelesaiakan sengketa tanah antara Petani Galela dengan PT. GAI namun hasilnya intimidasi, dan pembohongan.
Persoalan yang tak bisa ditolak lagi dari apa yang telah dijelaskan diatas bukanlah satu fenomena aneh, dimana kepentingan perusahan juga adalah bagian dari kebijakan pemerintah, campur tangan, juga membagi-bagi jatah modal yang jelas-jelas sudah bertentangan dengan UU bahkan sejatinya konsep reforma agraria yang tak diwujudkan. Bahkan PT. GAI justru mengambil langkah Hak Guna Usaha semenjak konflik Horizontal pada dekade 1999–2000 dalam kurun waktu konflik berjalan terhitung sejak 2002 sampai 2010 PT. GAI tak lagi beroperasi atau diterlantarkan bahkan sudah sejak awal tidak memiliki hak kuasa atas tanah yang jelas, sehingga dapat dibuktikan bahwa Hak Guna Usaha PT. GAI sesuai dengan ketentuan PP Nomor 40 tahun 1996 (f) dan pasal 34 poin (e) UUPA nomor 5 tahun 1960. Namun pemaksaan ini tak pernah di berentikan tanpa tunduk pada ketentuan hukum, dan hak azasi manusia, sehingga dalam mempertahankan tanah bagi Petani Galela dari sepulu desa tahun ke tahun terus saja di laksanakan dengan jalan melawan.
Pada tahun 2012 ketika Petani Galela menuntut agar pihak perusahan dan pemerintah mewujudkan janji serta komitmen bersama petani yang menjadi kebutuhan mendesak petani terjadi penangkapan dan pemenjaraan sekitar 15 orang. Dengan tuduhan mencuri atau mengambil barang hak milik perushan tanpa sepengetahuan perusahan. Tahun 2015 dua belas orang tahanan dibebaskan dan tersisa tiga orang masih mendekam dalam penjara, padahal kronologis perlawanan tersebut akibat ulah perusahan dan pemerintah yang membohongi dan membodohi petani, hingga luapan amarah tak bisa dibendung lagi. Alhasil petani (SPG) berhasil membakar alat berat perusahan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp. 2 triliyun. Beberapa minggu ini, tepatnya pada 2–4 Desember 2017, terjadi lagi penggusuran paksa terhadap lahan petani oleh PT. Kapital Kasagro (PT. KSO) dan intimidasi — yang menimpah Ibu Juara, Asiani, serta kriminalisasi terhadap anak pak Imam saat berada dilokasi penggusuran kerena kedapatan mengambil gambar sontak aparat keamanan kepolisian menagkapnya.
Maka dalam menyingkapi persoalan ini, kami dari Gerakan Mahasiswa Pro-Demokrasi Rakyat Sulawesi Utara dalam aksi solidaritas bersma Petani Galela, Pembebasan Nasional Malut, SMI Malut, Gamhas Malut, yang di laksnakan di beberapa Kota (Manado, Ternate, Tobelo, Morotai, dengan SPG Kec. Galela) dengan mengatakan sikap dan tuntutan:
  1. Cabut Ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT. KSO Capital Casagro
  1. Kembalikan 2000 Hektar Tanah Kepada Petani Galela Tanpa Syarat
  1. Stop Perampasan Tanah Petani Galela Dan Kriminalisasi Aparat Kemanan Terhadap Petani
  1. TNI-Polri Stop Melakukan Penangkapan, Intimidasi, Dan Juga Pemenjaraan Terhadap Serikat Petani Galela
  1. Tarik TNI-Polri Dari Lahan Petani Galela, Tangkap Dan Adili Pelaku Kriminalisasi Terhadap Ibu Juara, Asiani, Pak Imam, Dan Anaknya
  1. Tutup PT. KSO, Dan Berikan Hak Tanah Kepada Petani Tanpa Syarat
  1. Berikan Demokrasi Seluas-luasnya Untuk Rakyat Tertindas, (Petani, Buruh, Nelayan, Kaum Miskin Kota, Desa, Dan Perempuan)
Hormat diberi,
Hidup Serikat Petani Galela!!
Hidup Mahasiswa Yang Berlawan Bersama Petani !!
Humas
(Rudhy Pravda)

© PEMBEBASAN 2010 - 2024