Pernyataan Sikap Hentikan PHK Sepihak Terhadap 8 Buruh Anggota SEBUMI PT KICG!

date
Nov 3, 2023
slug
pernyataan-sikap-hentikan-phk-buruh-sebumi-kicg
status
Published
tags
Sikap
Rilis
summary
Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN) menyatakan solidaritas dan dukungan untuk buruh-buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Kaho Indah Citra Garment (KICG)
type
Post
Property
notion image
Salam Demokrasi!
Salam Solidaritas!
Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN) menyatakan solidaritas dan dukungan untuk buruh-buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Kaho Indah Citra Garment (KICG). PEMBEBASAN pun mengecam PHK sepihak tersebut dan mendesak PT KICG untuk mempekerjakan kembali buruh-buruh yang di-PHK.
Buruh merupakan motor penggerak dalam mengembangkan kehidupan masyarakat dunia dan terpenuhi atau tidaknya kebutuhan hidup ditentukan oleh kerja-kerja buruh. Buruh sebagai rakyat (kelas) pekerja memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan kebutuhan hidup. Tanpanya, alat produksi (mesin, bangunan pabrik, dan bahan-bahan mentah) hanya akan menjadi benda-benda tidak berguna. Namun, dalam pandangan kaum kapitalis, profit adalah yang utama. Tidak peduli pada keringat buruh yang habis diperas, kapitalis hanya mengganjar kerja buruh dengan upah murah, plus pemberangusan serikat.
Setelah Indonesia terkena inflasi, kelas kapitalisnya semakin gencar menerapkan kebijakan yang menyengsarakan buruh. Sebut saja sistem kerja outsourcing, kerja kontrak, pemotongan upah, PHK sepihak, pengabaian cuti haid, dan uang kompensasi (pesangon) yang terus ditekan. Di dalam sistem kapitalisme, buruh tidak akan dilihat sebagai subjek yang pantas hidup sejahtera dan mendapatkan keadilan.
Kapitalis sering kali mengorbankan buruh ketika perusahaan mengalami kolaps. Upah buruh akan ditekan serendah mungkin atau lebih parah lagi, buruh-buruh akan dipecat secara sepihak dengan segala macam dalih. Hal tersebut baru-baru ini terjadi pada delapan buruh PT KICG di Tambun, Bekasi. Delapan buruh itu adalah pengurus Serikat Buruh Militan (SEBUMI) PT KICG - Federasi SEBUMI, yang pada September 2023, bersama 400 buruh lainnya, pernah di-PHK secara sepihak dengan alasan efisiensi dan kondisi perusahaan yang sedang merugi.
PT KICG merupakan perusahaan yang memproduksi bahan baku menjadi pakaian jadi. Ia beralamat di Jl. Raya Cakung Cilincing, Kawasan Berikat Nusantara Blok D-I6, Jakarta Utara. Sebelumnya pada 2018 yang lalu, pihak PT Kaho Indah Citra Garment di Tambun, Kabupaten Bekasi, pernah melakukan PHK terhadap kurang lebih 3.000 buruh dengan dalih relokasi dan penutupan pabrik. Sejumlah 67 buruh menolak PHK tersebut dengan upaya kerja keras, akhirnya 67 buruh kembali bekerja dan ikut relokasi ke PT Kaho Indah Citra Garment yang berlokasi di Jl. Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara.
Kemudian pada Maret 2019, 67 buruh tersebut kembali di-PHK setelah diperlakukan secara diskriminatif dan mengalami berbagai intimidasi dari pihak manajemen perusahaan. Dari 67 buruh itu, 18 di antaranya terus berjuang melawan PHK sepihak. Hingga pada Juni 2019, mereka dipekerjakan kembali dan sekitar 2.000 buruh yang sebelumnya telah di-PHK, menerima apa yang menjadi hak-hak mereka.
PT Kaho Indah Citra Garment sepertinya tidak akan pernah berhenti memecat buruh-buruhnya dengan berbagai macam alasan. Pada Oktober 2022, sekitar 200 buruh di-PHK dengan dalih efisiensi, 12 buruh di antaranya adalah anggota SEBUMI. Pada September 2023, lagi dengan alasan efisiensi dan kerugian perusahaan, sekitar 400 buruh kembali di-PHK, 8 di antaranya adalah pengurus SEBUMI PT KICG - F-SEBUMI.
Sebagai organisasi kerakyatan yang berjuang untuk hak-hak demokratik rakyat pekerja, kami dari PEMBEBASAN menyatakan solidaritas dan dukungan untuk buruh-buruh PT KICG dan delapan buruh anggota SEBUMI. Kami mendesak PT KICG untuk segera:
  1. Mempekerjakan kembali delapan buruh SEBUMI PT KICG.
  1. Menghentikan PHK sepihak terhadap buruh, dengan alasan apa pun.
  1. Menghormati hak buruh untuk berserikat dan berkumpul.
  1. Menerapkan cuti haid, hamil dan melahirkan di lingkungan perusahaan.
  1. Menyediakan tempat penitipan anak-anak buruh.
  1. Menjamin biaya pendidikan anak-anak buruh.
Jakarta, 3 November 2023
Datu Gojali
Ketua Umum PEMBEBASAN

© PEMBEBASAN 2010 - 2024