Siaran Pers Pemogokan Buruh Es Krim AICE

date
Nov 2, 2017
slug
siaran-pers-pemogokan-buruh-es-krim-aice
status
Published
tags
Rilis
summary
644 buruh AICE memutuskan melakukan pemogokan selama 15 hari dari tanggal 2 sampai 16 November 2017. Keputusan ini diambil setelah melakukan perundingan dengan manajemen perusahaan AICE sebanyak dua kali yakni pada tanggal 7 dan 16 Oktober 2017.
type
Post
Property
notion image
Sumber gambar: suara.com
PT Alpen Food Industry yang beralamat di Jalan Selayar II Blok H №10, Telajung, Cikarang Barat, adalah perusahaan asal Singapura yang bergerak dalam produksi makanan dan minuman yang terbuat dari susu, yakni es krim bermerek AICE. Perusahaan ini telah berdiri sejak tahun 2013 dengan produksi es krim merek Baronet. Lalu berganti nama menjadi es krim AICE pada tahun 2015.
Pada tahun 2017, PT Alpen Food Industry telah berkembang menjadi perusahaan dengan kapasitas produksi rata-rata 50 ribu boks (setiap boks terdiri dari 30–50 unit es krim) per hari. AICE juga mendominasi pasar es krim dengan menyabet juara pertama versi Excellent Brand Award (EBA) 2017 dengan preferensi dari konsumen mencapai 76.14%, jauh mengalahkan merek es krim lainnya, seperti Walls yang hanya memperoleh preferensi konsumsi sebesar 20.26% dan Campina yang hanya 1.91%. AICE juga telah berhasil mendirikan pabrik baru di Surabaya.
Keberhasilan AICE dalam melakukan ekspansi pasar berbanding terbalik dengan nasib pekerja/buruhnya. Adapun fakta-faktanya adalah sebagai berikut:
1. Seluruh buruh AICE adalah buruh kontrak yang diupah menurut kehadiran (buruh harian). Upah pokok buruh sebesar Rp3,5 juta per bulan, yang dipotong dengan perhitungan upah pokok dibagi dengan jumlah hari kerja pada bulan tersebut. Pemotongan ini tetap berlaku jika buruh tidak hadir dengan alasan apapun, termasuk alasan sakit.
Sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmen 100/2004). Sesuai dengan Pasal 10 Kepmen 100/2004, buruh seharusnya diangkat menjadi karyawan tetap sebagai konsekuensi mempekerjakan buruh harian selama 21 hari atau lebih dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut. Selama ini, buruh dikontrak selama 6 bulan sampai satu tahun.
2. AICE juga mempekerjakan buruh dengan kontrak berkepanjangan. Dalam catatan kami, sebanyak 16 buruh dipekerjakan dengan 4 kali sampai 8 kali perpanjangan kontrak dan sebanyak 56 buruh dipekerjakan tanpa pembaharuan (jeda) pada kontrak ketiga. Hal ini menyalahi Pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 3 Kepmen 100/2004.
3. AICE juga menggunakan pihak ketiga yakni PT Mandiri Putra Bangsa sebagai penyedia jasa tenaga kerja ( outsourching). Sebanyak 281 buruh operator produksi disalurkan oleh PT Mandiri Putra Bangsa. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain Permenakertrans 19/2012). Pekerjaan alih daya hanya diizinkan di lima bidang pekerjaan saja, yakni penyediaan makanan, pengiriman barang, pengamanan/satpam, pertambangan, dan jasa kebersihan. Pada praktiknya, PT Alpen Food Industry menggunakan buruh outsourching di bagian produksi.
4. Buruh dikenai biaya masuk yang berkisar dari Rp2 juta sampai Rp3,5 juta untuk dapat bekerja di pabrik es krim AICE. Buruh membayarkan uang tersebut ke penyalur dan calo tenaga kerja yang bekerja sama dengan perusahaan, termasuk yang menerimanya adalah PT. Mandiri Putra Bangsa.
5. PT Alpen Food Industry dan PT Mandiri Putra Bangsa melakukan penahanan ijazah buruh yang dibuktikan dengan adanya tanda terima yang dipegang oleh buruh yang ijazahnya ditahan.
6. PT Alpen Food Industry juga kerap mempekerjakan pekerja/buruh tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK), meminta buruh menandatangani SPK saat masa kontrak kerja akan berakhir dengan tanggal kontrak kerja yang disesuaikan dan masa kerja PKWT yang diperpanjang atau diperbaharui lebih besar daripada masa kerja PKWT sebelumnya.
7. Buruh tidak mendapatkan tunjangan makan, tunjangan transport, tunjangan shift, cuti haid, cuti melahirkan (buruh perempuan [malah] disuruh mengundurkan diri), cuti tahunan, dan pembayaran lembur bersifat tetap (flat), tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan selama empat tahun (2013–2017). Meskipun pengusaha kemudian memberikan tunjangan-tunjangan tersebut per Agustus 2017 setelah berdirinya serikat, namun hal ini tidak menghapuskan kerugian yang telah diderita buruh selama 4 tahun beroperasinya pabrik AICE.
8. Sekitar 50 persen buruh tidak diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan. Bahkan masih banyak buruh yang tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Pada tanggal 27 Oktober 2017, sekitar jam setengah 10 malam, seorang buruh AICE bernama Ahmad Supriyanto mengalami kecelakaan lalu lintas dalam perjalanan menuju pabrik AICE untuk bekerja shift Saat dibawa ke rumah sakit, Supriyanto tidak memiliki BPJS Kesehatan karena perusahaan tidak mendaftarkannya ke BPJS Kesehatan. Padahal Supriyanto telah bekerja sejak Februari 2016 di pabrik AICE. Supriyanto akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Kartika Husada, Setu, Kabupaten Bekasi, karena tidak mendapatkan pertolongan yang memadai.
9. Buruh juga kerap terpapar amoniak dari ruangan pendingin dan soda api pembersih cetakan. Paparan amoniak menyebabkan buruh mengalami gangguan pernapasan dan gatal-gatal, sementara paparan soda api menyebabkan mata memerah.
Kasus kecelakaan kerja juga terjadi, salah satu kejadian yang kami catat adalah ketika seorang buruh kehilangan jarinya akibat terpotong oleh mesin packing. Dalam kasus ini, pengusaha hanya membayar ganti rugi sebesar Rp4 juta.
10. Perusahaan juga menolak bertanggungjawab atas kecelakaan kerja yang menimbulkan cacat. Dalam salah satu klausul perjanjian kerja, pengusaha sebagai pihak pertama tidak bersedia bertanggungjawab terhadap kecelakaan yang menimbulkan cacat. Apabila terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan cacat, maka kejadian tersebut sepenuhnya dianggap sebagai tanggung jawab pihak pertama.
Oleh karena itu, 644 buruh AICE memutuskan melakukan pemogokan selama 15 hari dari tanggal 2 sampai 16 November 2017. Keputusan ini diambil setelah melakukan perundingan dengan manajemen perusahaan AICE sebanyak dua kali yakni pada tanggal 7 dan 16 Oktober 2017. Pada perundingan kedua, perundingan dinyatakan deadlock (buntu) setelah pengusaha menolak memenuhi tuntutan buruh sama sekali. Adapun tuntutan buruh dalam pemogokan selama 15 hari ini adalah sebagai berikut:
  1. Pengusaha PT. Alpen Food Industry harus mengangkat pekerja/buruh AICE sebagai karyawan tetap sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan Kepmen 100/2004. Setelah empat tahun buruh bekerja di bawah kondisi kerja yang buruk, sedangkan perusahaan menikmati keuntungan berlimpah dan perluasan pasar, maka sudah seharusnya apabila pengusaha memberikan kepastian kerja untuk buruh AICE.
  1. Pengusaha memperbaiki kondisi kerja di tempat kerja agar menjadi lebih manusiawi dan menjamin keselamatan pekerja.
Demikian siaran pers ini, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Agus Gunawan: 0857–1002–9401 selaku humas pemogokan dari SGBBI. Ikuti juga tagar #Salam15Hari di Facebook untuk mendapatkan informasi berupa foto dan video selama proses pemogokan.
Bekasi, 2 November 2017
Siaran pers ini dikeluarkan oleh,Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (SEDAR)
Juru BicaraSarinah (0878–6110–0297)

© PEMBEBASAN 2010 - 2024