Tutup Freeport dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Bangsa West Papua

date
Jan 9, 2018
slug
tutup-freeport-dan-berikan-hak-menetukan-nasib-sendiri-bagi-bangsa-west-papua
status
Published
tags
West Papua
Rilis
Sikap
summary
Selama bangsa West Papua masih menjadi bagian dari NKRI, maka selama itulah bangsa West Papua hidup dalam keterpurukan, kesedihan dan nihil akan kebahagiaan.
type
Post
Property
notion image
sumber gambara: blogspot.com
 
Oleh Fitri Lestari*

Sejarah Praktik Penggabungan Paksa West Papua ke NKRI

Tidak kurang dari 50 tahun, bangsa West Papua masih tetap saja hidup dalam situasi penuh intimidasi dan represifitas militer (TNI-Polri). Bermula dari penipuan sejarah, diskriminasi rasial, penyiksaan, pemenjaraan, pemerkosaan, dan pembunuhan. Semua ini adalah bentuk dari praktik kolonisasi terhadap bangsa West Papua yang dilakukan secara sistematis oleh Pemerintah Indonesia.
Selama bangsa West Papua masih menjadi bagian dari NKRI, maka selama itulah bangsa West Papua hidup dalam keterpurukan, kesedihan dan nihil akan kebahagiaan. Praktek genosida yang dilakukan secara sistematis dan perampokan kekayaan alam yang menghancurkan hajat hidup dan kebudayaan bangsa West Papua, akan terus berlangsung sejauh Pemerintah Indonesia dengan militernya masih bercokol di sana.
Berawal dari 27 Desember 1949, saat pengakuan kedaulatan negara Republik Indonesia oleh Pemerintah Belanda, West Papua adalah koloni tak berpemerintahan sendiri. Kenyataan itu diakui oleh PBB dan Belanda, yang pada waktu itu menjadi penguasa administratif kolonialnya. Pada 1 Desember 1961, bangsa West Papua mendeklarasikan kemerdekaannya dengan membentuk Dewan Nieuwgunearaad. Sayangnya, kemerdekaan tersebut hanya berusia 19 hari. Pemerintah Indonesia yang tidak mengakui kemerdekaan bangsa West Papua, di bawah kepemimpinan Soekarno yang menganggap bahwa Bangsa West Papua (pada waktu itu) adalah negara boneka buatan Belanda, berupaya mengintegrasikannya lewat proses pemaksaan (aneksasi), melalui program Trikora (Tiga Komando Rakyat).
Ir Soekarno mengumandangkan Trikora pada 19 Desember 1961 di Alun-Alun Utara Kota Yogyakarta. Trikora tersebut berisi:
  • Gagalkan pembentukan negara boneka Papua buatan Belanda.
  • Kibarkan Sang Merah Putih di Irian Barat, tanah air Indonesia.
  • Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan tanah air dan bangsa.
Seruan Trikora diikuti dengan berbagai gelombang operasi militer di Papua Barat. Dengan satuan militer yang diturunkan untuk operasi lewat udara dalam fase infiltrasi, seperti: Operasi Banten Kedaton, Operasi Garuda, Operasi Serigala, Operasi Kancil, Operasi Naga, Operasi Rajawali, Operasi Lumbung, Operasi Jatuyu. Operasi lewat laut adalah operasi show of force: Operasi Cakra, Operasi Lumba-lumba, dan lain-lain. Sedangkan pada fase eksploitasi dilakukan Operasi Jawawijaya dan Operasi Khusus (Opsus). Melalui operasi-operasi militer tersebut, tidak sedikit orang Papua yang menjadi korban dan trauma karenanya. Itu artinya, tidak hanya kekerasan fisik yang dialami oleh orang Papua, tapi juga kekerasan mental (psikologi) pun harus diterima oleh mereka dan mewarisinya sampai saat ini.
Ketika Indonesia mengambil alih tanggung jawab administratif atas West Papua, teritori itu tetap berstatus koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak atas penentuan nasib sendiri di bawah hukum internasional. Hak itu diakui oleh Indonesia dalam New York Agreement yang menguatkan fakta bahwa Indonesia tidak memiliki kedaulatan hukum atas West Papua. Keberadaan Indonesia di West Papua adalah administrasi kolonial yang bisa bersifat permanen hanya jika rakyat West Papua memilih integrasi melalui penentuan nasib sendiri dengan prosedur yang disyaratkan oleh hukum internasional sesuai dengan New York Agreement Pasal 18. Berikut isi dari pasal tersebut:
Agreement Between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands Concerning West New Guinea (West Irian) (As signed at the United Nations Headquarters, New York, August 15, 1962) Article XVIII Indonesia will make arrangements, with the assistance and participation of the United Nation Representative and his staff, to give the people of the territory the opportunity to exercise freedom of choice. Such arrangements will include: (a) Consultations (Musyawarah) with the representative councils on procedures l and appropriate methods to be followed for ascertaining the freely expressed will of the population; (b) The determination of the actual date of the exercise of free choice within the period established by the present Agreement; © Formulation of the questions in such a way as to permit the inhabitants to decide (a) whether they wish to remain with Indonesia; or (b) whether they wish to sever their ties with Indonesia; (d) The eligibility of all adults, male and female, not foreign nationals, to participate in the act of self-determination to be carried out in accordance with international practice, who are resident at the time of the signing of the present Agreement and at the time of the act of self-determination, including those residents who departed after 1945 and who return to the territory to resume residence after the termination of Netherlands administration.
Dalam versi bahasa Indonesia, diartikan sebagai berikut:
Pasal 18
Indonesia akan membuat pengaturan, dengan bantuan dan partisipasi PBB Perwakilan dan stafnya, untuk memberikan orang-orang di wilayah, kesempatan untuk melaksanakan kebebasan memilih. Pengaturan demikian akan mencakup:
(a) Konsultasi (musyawarah) dengan dewan perwakilan mengenai prosedur dan metode yang harus diikuti untuk memastikan secara bebas menyatakan kehendak penduduk.
(b) Penentuan tanggal yang sebenarnya dari pelaksanaan pilihan bebas dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Persetujuan ini.
© Formulasi pertanyaan sedemikian rupa sehingga memungkinkan penduduk untuk memutuskan (a) apakah mereka ingin tetap dengan Indonesia, atau (b) apakah mereka ingin memutuskan hubungan dengan Indonesia.
(d) Kelayakan dari seluruh orang dewasa, pria dan wanita, bukan warga asing untuk berpartisipasi dalam tindakan penentuan nasib sendiri akan dilaksanakan sesuai dengan praktik internasional, yang bertempat tinggal pada saat penandatanganan Persetujuan ini, termasuk mereka warga yang berangkat setelah 1945 dan yang kembali ke wilayah itu untuk melanjutkan tinggal setelah berakhirnya pemerintahan Belanda.
Di pasal 20 tertulis,
The act of self-determination will be completed before the end of 1969.
atau,
Pasal 20
Tindakan penentuan nasib sendiri akan selesai sebelum akhir tahun 1969
Sebagai bagian dari New York Agreement, sebelum akhir tahun 1969 Pemerintah Indonesia wajib menyelenggarakan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di West Papua. Maka dari itu pada awal tahun 1969, Pemerintah Indonesia mulai menyelenggarakan Pepera. Sayangnya, penyelenggaraan Pepera dilakukan dengan cacat hukum dan tidak bermoral. Sebabnya, dari 809.337 orang Papua yang memiliki hak suara, hanya diwakili 1025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat (1% dari jumlah keseluruhan). Itu pun berlangsung di bawah todongan moncong senjata. Sehingga musyawarah untuk mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan Pepera tidak sah pun tidak demokratis, penuh manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat.
  • ) Penulis adalah anggota Pembebasan Kolektif Kota Yogyakarta

© PEMBEBASAN 2010 - 2024